SISTEM PEMERINTAHAN DAN
PENDIDIKAN BELANDA
DI MINANGKABAU[1]
Oleh
: Felia Siska
dan Lili Nur Indah Sari
1. Hancurnya Pemerintahan
Adat
Pada
Deklarasi Plakat Panjang dijelaskan bahwa Belanda tidak boleh ikut campur dalam
pemerintahan Nagari, namun dalam pasal berikutnya dijelaskan pemerintahan akan
mengangkat beberapa penghulu sebagai wakil pemerintahan Hindia Belanda yang
digaji dan akan bertindak sebagai wakil pemerintahan rakyat. Kedua pasal ini
saling bertentangan, hal ini dilakukan Belanda untuk menciptakan suatu
pemerintahan paralel. Gunanya untuk menyaingi dan akhirnya menghancurkan sistem
pemerintahan tradisonal yang telah berjalan berabad-abad yang lalu. Namun ini
tidak berjalan baik, karena pemerintahan Hinda Belanda mengalami kesulitan yang
luar biasa untuk menguasai Minangkabau. Sewaktu Belanda sampai di wilayah ini,
Minangkabau belum berbentuk Negara yang
tidak memenuhi pemerintahan terpusat, tetapi setiap Nagari memiliki penghulu
dan pemerintahan masing-masing “adat salingka nagari”. Nagari memiliki dasar
pemerintahan Deklarasi, semua keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Oleh sebab itulah kaum penjajah tidak dapat berhubungan dengan bentuk
pemerintahan yang sama. Kaum penjajah ingin berhadapan dengan orang yang yang
mempunyai kekuasaan hingga dapat menjalankan pemerintahan. Belanda ingin
mengubah sistem Deklarasi yang dijalankan oleh Minangkabau dengan dasar
pemerintahan otokrasi. Namun ternyata perlawanan yang dilakukan masyarakat dan
semangat Deklarasinya menjadi penghalang bagi Belanda dalam mengurus harta
kekayaan dan sumber daya alam Minangkabau.[2]
Seiring
perkembangan Belanda di Minangkabau berbagai cara dilakukan oleh Belanda untuk
menghadapi dan mendekati para penghulu serta rakyat Minangkabau, namun pada
akhirnya Belanda berhasil juga menciptakan “aristrokrasi” buatannya sendiri.
Pada awal-awalnya ditentang dan menjadi ejekan bagi rakyat, apalagi gelar-gelar
yang diciptakan oleh penjajah seperti regent,
kepala laras, penghulu kepala suku rodi dan penghulu yang diangkat mendapat
cemooh dari dari rakyat. Mereka diangkat dengan syarat yang tidak ada selama
ini dalam adat. Tetapi segala tantangan maupun ejekan tidak melemah dikalangan
pemerintahan Hindia Belanda dan malahan makin kuat kedudukan di Minangkabau.
Namun
pada perkembangan selanjutnya, masyarakat Minangkabau malahan
mengharap-harapkan untuk mendapatkan pangkat terhormat dari pihak penjajah,
mendapat gaji besar, mempunyai kekuasaan, disegani dan ditakuti banyak orang.
Kedua jabatan penghulu sama sekali diluar adat, dipaksakannya mereka atas
pemerintahan adat di Nagari yang tradisonal, telah melanggar adat yang menusuk
janji-janji Plakat Panjang. Dimana Belanda tidak ikut campur dalam urusan
pemerintahan. Dengan demikian, sebagai akibat dari Plakat Panjang telah ada
tiga macam pejabat dan dibayar pemerintahan jajahan yaitu kepala lareh penghulu
dan penghulu suku rodi. Pemerintahan Hindia Belanda menjalankan pemilihan para
pejabat mereka melalui pencalonan.
Hal
ini bertentangan dengan peraturan adat yang telah dijalankan selama ini,
alasannya Belanda memakai sistem ini yaitu kalau dipakai sistem adat,
pemerintah tidak dapat menjalankan peranan besar untuk memenangkan calonnya.
Dengan cara-cara pemilihan yang diputuskan Belanda itu sebetulnya pemilihan
kepala secara adat sudah tidak ada lagi. Tugas yang telah diberikan oleh
pemerintahan Belanda kepada penghulu lareh telah menjalankan perintah dari
atasan bertanggung jawab atas keamanan, tanam paksa kopi, mengerjakan sawah,
menjamin keadaan jalan-jalan maupun jembatan, bekerjasama dengan penghulu dalam
mengatasi masalah-masalah rakyat. Kepala lareh memiliki jabatan bertugas bagi
orang pribumi kecuali regent, ia mendapatkan komisi kopi, mendapatkan pajak
pasar, pajak jenjang dan dibantu oleh 2-6 orang saja.
Penghulu
kepala tugasnya hanya terbatas pada nagari saja, ia merupakan alat penghubung
antara kepala lareh ke bawah, tetapi tidak boleh ikut dalam rapat adat.
Sedangkan penghulu suku rodi memilki tugas sebagai kaki tangan pemerintahan dab
mata-mata diantara rakyat dan menjaga kebun-kebun kopi berjalan dengan lancar.
Semua urusan Belanda dengan pengangkatan para pejabat lareh dengan surat, tidak
bisa menggantikan pemerintahan adat yang asli. Para pegawai Belanda kecewa,
seperti stibbe Van den Linder melalui tulisan-tulisan yang diterbitkannya dan
juga banyak suku menganggap pengangkatan-pengangkatan ini sebagai penghinaan
terhadap suku mereka
Pada
akhir abad ke-20, jumlah lareh sudah mencapai 140 buah di Minangkabau seperti
di VII-koto Lubuk tarap, Bandar X, Pauh, Limau manis, Kilangan yang dibayar
dengan gaji yang sangat tinggi. Untuk menghancurkan kekuatan Minangkabau, maka
dibentuk Resident-resident dan dibagi menjadi kabupaten-kabupaten. Sehingga
kekuasaan dan peradilan adat benar-benar hilang atau hancur dan digantikan
dengan pola pemerintahan Boneka oleh pemerintahan Belanda.
2.
Hilangnya
Peradilan Adat
Berdasarkan
isi salah satu Plakat Panjang, Pemerintahan Hindia-Belanda tidak akan
mencampuri cara rakyat menjalankan peradilan dan cara-cara menangani soal-soal
pidana, kecuali hanya tindakan pidana menentang pemerintahan seperti kerusuhan,
pemberontakan, membunuh atau penganiayaan pegawai pemerintahan atau anggota
tentara, merampas atau merusak harta benda dan lain sebagainya. Namun semua ini
dalam Plakat Panjang tidak dijalankan seperti yang telah dijanjikan dulu.
Pemerintahan Hindia belanda ingin memberlakukan hukum yang sama bagi seluruh
penduduk di semua daerah yang dijalankan oleh semua orang-orang yang khusus
belajar dengan undang-undang tertulis sebagai pegangan. Hukun akan dijalankan
atas nama Raja Belanda, bukan atas nama adat. Sedangkan menurut cara lama,
setiap pelanggaran apapun yang dijalanan waktu membunuh sekalipun, dapat saja
dibereskan secara adat dengan memotong hewan, membayar bangun, namun semua ini
tidak diizinkan oleh pemerintah Belanda.
Pada
awal-awalnya dalam bidang peradilan tidak terlalu mengenai kehidupan ekonomi
masyarakat sehari-hari (seperti kerja
paksa, pengangkatan penghulu), namun selama 1 tahun Plakat Panjang sudah sangat
terasa penyimpangan, diatas kertas dijalankan peradilan adat, namun secara
prakteknya hukum beratlah yang berlaku. Sebelum Belanda memasuki pusat alam
Minangkabau, peradilan disana dijalankan oleh rapek penghulu yang merupakan
pemerintahan suatu nagari. Di Luhak Agam oleh rapek nagari balai di Lima Puluh Koto dan
Tanah Datar oleh Rapek Penghulu Suku. Pembagian antara tindakan pidana dan
perdata tidak ada semua perkara mereka yang mengadili kecuali terjadi
perselisihan bisa diselesaikan dengan cara adat.
Pada
awal tahun 1448 dikeluarkan sebuah pengumuman resmi yang isinya yaitu di
sumatera Barat harus memakai Undang-undang yang ada di pulau Jawa yaitu
mengganti cara lama yang tidak menguntungkan bagi pihak penjajah. Pada akhir
tahun 1863 petunjuk seorang Hukum Agung pada Mahkamah Agung, anggota dewan
Mr.T.H.der Kinderen. Beberapa tugas
terpenting yang harus dijalankan komisaris pemerintahan Der Kinderen antara
lain sebagai berikut:
a.
Mengajukan usul-usul
agar cara-cara peradilan baru dapat dipraktekan dengan baik.
b.
Harus mengadakan
penyelidikan yang teliti dari sistem yang ada, yang baik dipertahankan tetapi
harus dapat berjalan selaras dengan sistem baru.
c.
Memberi usul-usul
khusus mengenai daerah-daerah yang sampai saat ini masih mempergunakan sistem
peradilan adat. Dan diterapkan pula pada daerah-daerah yang rakyatnya masih
mempunyai sistem masyarakat dan peradilan yang aneh. Dengan ini yang dimaksud
adalah daerah Minangkabau.
3.
Pendidikan
Barat Dan Sekolah Rajo
Pendidikan
Barat pertama kali diterapkan di daerah yang di kuasai oleh Inggris yaitu
Bengkulu yang dipelopori oleh De Stiers yang menjabat sebagai kepala
pemerintahan sipil maupun militer. Pemerintahan Hindia Belanda pada umumnya
telah memperhatikan pendidikan ini. Tetapi sekolah ini hanya dikhususkan untuk
anak-anak berdarah Eropa. Sekolah dasar pertama resminya disebut lembaga
pendidikan yang didirika di Batavia pada tahun 1811. Dan sekolah ini juga
didirikan di luar Jawa seperti Makasar. Ambon, Banda dan juga di Padang.
Gubernur
De Stuers berusaha agar anak-anak pribumi bisa mendapat kesempatan didikan,
tetapi tidak berhasil. Karena banyak yang tidak ingin mengirim anak-anak mereka
untuk mendapatkan pendidikan barat, hal ini disebabkan karena murid Sekolah Dasar
di Padang terdiri dari anak-anak yang bermacam ragam asal, warna kulit dan
sebagainya. Dan hal ini juga disebabkan karena guru yang mendidik mereka
bukanlah tenaga kerja yang ahli, dan guru ini berasal dari kalangan tentara,
yang selalu lupa kapan waktunya harus mengajar dan kapan waktunya untuk minum
tuak.
Tujuan
pendidikan ini adalah untuk menghasilkan juru-juru tulis bagi kantor
pemerintahan, dagang, atau kantor-kantor swasta lainnya. Usaha pendidikan barat
bagi anak-anak pribumi di adakan sewaktu Steinmetz menjadi resident. Ini
dikerjakan dengan inisistif sendiri, tanpa bantuan pemerintahan dan semua biaya
ditanggung oleh rakyat dan yang mengajar adalah para pegawai pemerintahan
Belanda. Rencana semula resident adalah
mendirikan banyak sekolah, mengajarkan menulis, membaca, berhitung dan ilmu
bumi..
Dibanding
dengan sekolah di Padang, Pendidikan Barat di darek jauh lebih meluas, lebih
demokratis dan populer karena rakyat juga diikutsertakan. Dan ini berdampak
kepada anak-anak yang lebih maju, tekun dan banyak yang berhasil dibanding
dengan di daerah di pesisir. Jenderal Van Swieten pada saat menjabat di padang
berusaha untuk mendirikan sekolah dengan cara Steinmetz. Pada tanggal 1 Januari
1853 sekolah ini dibuka dengan jumlah muridnya 221 orang. Seperti halnya dengan sekolah-sekolah
Steinmetz, murid-murid keluaran sekolah ini mendapat pekerjaan sebagai pegawai
rendahan pada kantor-kantor pemerintahan atau swasta.guru yang pertama memimpin
sekolah Melayu di Padang adalah Sultan Melelo.
Pada
tahun 1855 sekolah ini telah menamatkan lebih dari 50 murid yang kebanyakan
menjadi juru tulisatau opzichter.
Kecuali membaca, menulis huruf latin, juga diajarkan huruf melayu. Ujian di sekolah
ini tidak diadakan, tetapi sewaktu-waktu
Assisten Resident Padang mengadakan penyelidikan dengan kemajuan yg
diterima murid di sekolah. Bangunan sekolah ini dibiayai oleh rakyat, dan
keadaanya begitu memuskan. Namun pada tahun 1865 sekolah ini kebakaran, tetapi dengan kebaikan
Tuanku Regent segera meminjamkan sebuah ruangan dan begitu cepat menganti
perlatan yang dibutuhkan disekolah.
Sekolah Raja, didirikan pada 1 April
1856, Van Ophuysen sebagai
kepala sekolah pertama di Kweekschooll (Sekolah Raja). Dinamakan Sekolah Raja, karena sekolahnya hebat, mutu
berpendidikan tinggi, disiplin dan murid yang bisa masuk ke sana adalah
orang-orang pilihan dari kalangan atas. Pada saat yang sama di Hindia
Belanda hanya ada tiga sekolah sejenis, yaitu di Bandung dan di Surakarta.
Melihat luas wilayah Hindia Belanda dan jumlah penduduk, bisa dibayangkan
betapa bergengsinya ketiga sekolah tersebut kala itu.[3]
Sebagian
murid yang tamat dari sekolah ini sekitar tahun 1866, ditempatkan sebagian di
juru tulis, mantri cacar pakus kopi, guru, bekerja di kantor-kantor dagang swasta atau
menjadi pedagang. Yang menjadi peminat sekolah ini begitu banyak, bukan saja di
daerah perkotaan Padang
Barat tetapi juga ada di daerah pesisir Darat, seperti di Airbangis, Pariaman,
Tarusan, Asamkumbang, Painan, Palangai, dan di daerah timur.
DAFTAR PUSTAKA
Asnan, Gusti. 2003. Kamus Sejarah Minangkabau. Padang :
Pusat pengkajian Islam
dan
Minangkabau
Graves,
Elizabeth E. 2007. Asal usul Elite
Minangkabau Modern-Respons terhadap
kolonial
Belanda XIX/XX. Jakarta : yayasan Obor Indonesia.
Sejarah Community. Diposting 04 Juli 2011. “J.L.Van Der Toorn, Kepala Sekolah Raja
(Kweekschool) Pemerhati Budaya Minangkabau”. Diunduh Rabu, 05 Desember2012.
www.kompasgramedia.com. Sekolah Raja Bukittinggi, Artikel Kompas 2002.
No comments:
Post a Comment