
I.
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki berbagai suku, ras, budaya dan agama. setiap suku tersebut
memiliki kebudayaan asli yang menjadi ciri khasnya dan terus dipertahankan dan dijaga keberadannya sehingga tidak hilang
dimakan zaman. Setiap kebudayaan berisikan seperangkat pedoman yang dapat
digunakan oleh pendukungnya
untuk mewujudkan ketertiban sosial. Minangkabau merupakan salah satu suku yang ada di Indonesia yang masih
mempertahankan kebudayaannya sampai saat sekarang. Ada istilah yang menyebutkan “Jika ingin melihat kehidupan masyarakat
Minang lihat transaksi mereka di pasar”. Jadi Minangkabau sangat identik dengan
pasar Tradisional. seperti yang diungkap oleh Geertz bahwa Pasar menjadi pusat jaringan perdagangan yang sangat aktif dan meliputi
daerah yang amat luas, lewat pasar itu segala macam dagangan disalurkan dan
dari pasar itu sebagian penduduk kota mendapat mata pencarian.[3]
Pasar menurut Geertz merupakan suatu pranata ekonomi dan sekaligus tata
cara hidup, suatu
gaya umum, dan sebuah kegiatan ekonomi yang mencakup seluruh aspek masyarakat
dan suatu dunia sosial budaya. Pasar tidak saja sebuah kegiatan ekonomi, tapi
juga sebuah dunia yang mencerminkan kehidupan sosial budaya suatu masyarakat
didalamnya.[4] Pasar juga merupakan salah satu lembaga ekonomi yang mempunyai
peranan yang sangat penting, arena pertemuan antara berbagai lapisan masyarakat
yang akan terjadi saling interaksi.[5] Pasar terdiri dari beberapa jenis, yakni pasar
tradisional dan pasar modern. Disamping itu kita kenal juga jenis pasar ternak.
Budaya unik yang masih bertahan sampai saat sekarang di Minangkabau
khususnya propinsi Sumatera Barat yakni proses transaksi jual beli ternak di
Pasar Ternak. Salah satu Pasar Ternak
terbesar di Sumatera Barat adalah Pasar Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung. Pasar ternak ini
bertransaksi dengan memakai sistem “Marosok”[6] dengan
menggunakan saruang. Tradisi ini sudah ada sejak lama,
dimana berawal dari kebiasaan
masyarakat suka membawa saruang bepergian sehingga terbawa ke pasar.[7] Kemudian sumber lain menyebutkan bahwa budaya marosok sudah ada sejak
zaman dahulu, dimana dahulu orang menjual dan membeli ternak ke pasar tidak
menggunakan transportasi, tepat hanya dengan berjalan kaki. Selama perjalanan
banyak hambatan berupa
penyamun atau perampok yang terus mengintai, ketika sampai dipasar penjual dan
pembeli melakukan transaksi dengan sistem marosok di baliak saruang sehingga orang lain tidak mengetahui berapa jumlah
uang yang sudah dikantongi. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri dari kejaran penyamun yang ingin
merampok uang penjual maupun pembeli ternak.[8]
Proses Jual beli ternak dengan Marosok, Penjual dan pembeli bertemu di pasar ternak. Penjual dan pembeli biasanya
memakai kain sarung sebagai media
bertransaksi.
Transaksi jual beli dimulai dari tawar menawar harga antara penjual dan
pembeli. Tawar menawar tidak dilakukan dengan bahasa lisan akan tetapi dengan
meraba-raba jari sesuai dengan simbol harga yang sudah ada, sampai terjadinya
kesepakatan diantara kedua belah pihak serta juga pembayaran harga pembelian ternak dilaksanakan
di dalam sarung.[9]
Setiap budaya yang ada tentu memiliki makna tersendiri, baik makna yang
tersurat maupun makna tersirat. Begitu juga dengan transaksi jual beli ternak
di Pasar Ternak
Palangki Kabupaten Sijunjung memiliki makna yang diyakini dan dijalani oleh
masyarakat dalam kehidupan sehari hari. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Makna adalah Arti, Maksud Pembicaraan yaitu hubungan antara subjek dengan
lambangnya.[10] Maka dari itulah Penulis ingin mengangkat judul tulisan ini dengan “Marosok Di Balik Kain Saruang” Di Pasar Ternak
Palangki Kabupaten Sijunjung.
II.
PEMBAHASAN
Transaksi jual beli dengan marosok merupakan kebudayaan masyarakat di Pasar Ternak palangki yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang. Melihat keunikan ini
bisa dikaji dengan teori Intraksionis Simbolik dengan studi makna yang dipakai
Clifford Geertz. Sebab Geertz memaknai kebudayaa merupakan suatu rumusan semiotik yang
esensial, yang dapat
menjadi dasar memahami jaringan interaksi dan membangun ungkapan sosial (social expression). Untuk memperoleh pemahaman tentang suatu kebudayaan harus melalui kontruksi tentang pengetahuan dan
interpretasi tentang
makna sehingga bisa memahami simbol yang dipantulkan dan dijabarkan dalam masyarakat tertentu serta pada tingkatan akhir mampu
menginterpretasikan makna.
Geertz menfokuskan konsep kebudayaan kepada nilai-nilai budaya yang
menjadi pedoman masyarakat untuk bertindak dalam mengahadapi berbagai permasalahan hidupnya.
Sehingga pada akhirnya konsep budaya lebih merupakan sebagai pedoman penilaian
terhadap gejala-gejala yang dipahami oleh si pelaku kebudayaan tersebut. Makna
berisi penilaian-penilaian pelaku yang ada dalam kebudayaan tersebut. Dalam kebudayaan, makna tidak
bersifat individual tetapi publik, ketika sistem makna kemudian menjadi milik
kolektif dari suatu kelompok. Kebudayaan menjadi suatu pola makna yang
diteruskan secara historis terwujud dalam simbol-simbol. Kebudayaan juga
menjadi suatu sistem
konsep yang diwariskan yang terungkap dalam bentuk-bentuk simbolik yang
dengannya manusia berkomunikasi, melestarikan, dan memperkembangkan pengetahuan
mereka tentang kehidupan dan sikap-sikap terhadap kehidupan.[11]
Selain Geertz, ada juga Victor Witter Turner menyampaikan bahwa simbol-simbol budaya
dari generasi ke generasi, keyakinan bahwa setiap perubahan sosial terjadi
karena ada perubahan dan berbabagai ritual. Semuanya mengadung makna. Turner membagi makna
ke dalam beberapa tingkatan yakni :1). Makna Manifes, yaitu makna
yang tampak dan dapat dilihat oleh pengamat, 2). Makna Latent, yaitu makna yang
terselurung, seseorang sebagian menyadarinya dan dapat dimengerti namun pada
masa berikutnya, 3). Makna tersembunyi, pemahaman yang berada pada tingkat ketidaksadaran
dari anggota suatu kebudayaan dan umumnya tidak diketahui oleh orang luar.[12]
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan pengurus UPTD pasar ternak,
Penjual dan pembeli di Pasar ternak Palangki bahwa tradisi Marosok tidak hanya mempertahankan nilai-niai adat yang ada, akan tetapi
lebih jauh dari itu, ada makna yang terkandung di pelaksanaan jual beli dengan
marosok. Diantaranya
ada sebagai berikut :
a.
Saling Menghargai
berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Harfin dan
bapak Anwar menjelaskan bahwa jual beli dengan sistem Marosok merupakan jual beli yang dianggap sopan dan
adanya sifat saling menghargai karena dalam sistem jual beli ini tidak akan terjadi
saling menyaingi harga. Dengan demikian
jual beli dengan cara marosok dapat terhindar dari persaingan harga dan menjaga keharmonisan hubungan pelaku jual beli ternak.[13]
b.
Kepercayaan
Transaksi jual beli dengan sistem ini hanya diketahui
oleh penjual dan pembeli yang bertransaksi sehingga harus ada saling kepercayaan, apabila
permasalahan mengenai hal-hal yang telah disepakati khususnya mengenai harga
dan pembayaran maka susah membuktikannya. Untuk itu dibutuhkan saling percaya
dan jujur sehingga terhindar dari permasalahan.
c.
Kebiasaan Masyarakat Minang (Pakai Kain Saruang di
Kedai)
Sebagai salah satu cara jual beli yang mementingkan keraharasiaan harga
dalam transaksi jual beli ternak dengan cara marosok yakni ditutupi dengan kain sarung, dikenal dengan istilah marosok dibalik kain saruang. hal ini
berawal dari kebiasaan masyarakat Minangkabau terutama bagi yang laki-laki
selalu menyandang kain sarung dalam kesehariannya, baik di kedai, ke ladang,
bermain dengan teman sebaya bagi yang bujangan dan kepasar juga menyandang kain
sarung. Sehingga kain
sarung menjadi media yang paling mudah digunakans sebagai alat dalam bertransaksi jual beli hewan
ternak.[14]
Penulis menginterpretasikan bahwa transaksi Marosok di Balik Kain
Saruang merupakan ciri
khas masyarakat Minangkabau dalam mengelola sistem perekonomian, menjaga stabilitas harga
dan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Fenomena lain yang bisa
kita lihat, Rumah Makan Padang yang ada di seluruh Indonesia tidak ada
mencantumkan daftar harga makanan yang dijual.
Kedua fenomena ini
sang berkaitan bahwa masyarakat
Minangkabau sudah memiliki keahlian dalam berdagang sejak zaman dahulu dan
memiliki trik dan strategi dalam melakukan transaksi jual beli sehingga bisa
mendapatkan keuntungan yang diharapkan serta hubungan dengan pembeli dan pedagang
lain tetap terjaga keharmonisannya.
III.
PENUTUP
Transaksi jual beli ternak di Pasar Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung
menggunakan sistem Marosok di Baliak Saruang sudah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang dan
merupakan budaya yang unik, hanya ada di pasar ternak di Sumatera Barat,
khususnya Pasar Ternak Palangki. Setiap budaya yang ada memiliki makna
tertentu, adapun makna yang tersirat dalam budaya ini dikaji dari sudut pandang teori Clifford Geertz tentang studi makna.
Makna yang terkandung dalam transaksi ini sesuai dengan Narative Of Point dan Pengetahuan Emik adalah sebagai berikut : 1). Saling Menghargai, bahwa jual beli dengan
sistem Marosok merupakan jual beli yang dianggap sopan
dan adanya sifat saling menghargai karena dalam sistem jual beli ini tidak akan
terjadi saling menyaingi harga. Dengan demikian jual beli dengan cara marosok dapat terhindar
dari persaingan harga dan menjaga keharmonisan hubungan pelaku
jual beli ternak, 2). Kepercayaan, Transaksi jual
beli dengan sistem ini hanya diketahui oleh penjual dan pembeli yang
bertransaksi sehingga harus ada saling kepercayaan, apabila permasalahan
mengenai hal-hal yang telah disepakati khususnya mengenai harga dan pembayaran maka susah membuktikannya.
Untuk itu dibutuhkan saling percaya dan jujur sehingga terhindar dari permasalahan, 3). Kebiasaan Masyarakat Minang (Pakai Kain Saruang di Kedai), kebiasaan masyarakat Minangkabau terutama bagi
yang laki-laki selalu
menyandang kain sarung dalam kesehariannya, baik di kedai, ke ladang, bermain
dengan teman sebaya bagi yang bujangan dan kepasar juga menyandang kain sarung.
Sehingga kain sarung menjadi media yang paling mudah digunakans sebagai alat
dalam bertransaksi
jual beli hewan ternak. Penulis
menginterpretasikan bahwa transaksi Marosok di Balik Kain Saruang merupakan ciri khas masyarakat Minangkabau dalam
mengelola sistem perekonomian, menjaga stabilitas harga dan untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Afdil Azizi. 2008. “Wanprestasi pada Perjajian Jual Beli Ternak
dengan Sistem ”Marosok” di Pasar Ternak
Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat”. Tesis Tidak Diterbitkan. Semarang : Prodi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Geertz, Clifford. 1977. Penjajah dan Raja : Perubahan Sosial dan Moderisasi Ekonomi di Dua Kota
Indonesia. Jakarta : PT Gramedia.
Geertz, Clifford. 1992. Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta : Kanisius Press.
H.S.M. Delly, Dkk. 1990. Peranan Pasar Pada Masyarakat Pedesaan Sumatera Barat. Padang : Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.
Jelly Dwi Putri.2015. ”Konstruksi Marosok Dalam Transaksi
Jual Beli Ternak di Desa Cubadak Kabupaten Tanah Datar”. Jom FISIP UNRI 2 (1) : 1-14.
Zusmelia. 2007. “Ketahanan (Persistence) Pasar Nagari di
Minangkabau dalam Ekonomi Dunia: Kasus Pasar Kayu Manis (Cassiavera) di
Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat”. Disertasi tidak diterbitkan. Bogor: Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor.
DAFTAR INFORMAN
1. Nama : Hafrin
Umur : 51 Tahun
Pekerjaan : Kepala UPT
Dinas Pasar Ternak Palangki
Kabupaten Sijunjung
Suku : Caniago
Alamt :
Tanjung Ampalu
2. Nama : Rajo Ameh
Umur : 63 Tahun
Pekerjaan : Pedagang Sapi (Toke)
Suku : Piliang
Alamat : Palangki
[1] Tugas Mata Kuliah Teori Ilmu Sosial dengan Dosen
Pembina Mata Kuliah Prof. Dr. Nusyirwan Effendi
[2] Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) Universitas Negeri Padang, Angkatan Tahun 2016.
[3] Geertz, Clifford, Penjajah dan Raja :
Perubahan Sosial dan Moderisasi Ekonomi di Dua Kota Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia, 1977), Hal. 8
[4] Zusmelia, “Ketahanan
(Persistence) Pasar Nagari di Minangkabau dalam Ekonomi Dunia: Kasus Pasar Kayu
Manis (Cassiavera) di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat”.Disertasi tidak diterbitkan (Bogor: Sekolah Pasca Sarjana
Institut Pertanian Bogor, 2007), hal. 84
[5] H.S.M. Delly, Dkk, Peranan Pasar Pada
Masyarakat Pedesaan Sumatera Barat, (Padang : Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, 1990 ), hal.97
[6] Merupakan istilah bahasa Minangkabau yang artinya memegang atau meraba yang berarti dalam transaksi jual ini dilakukan, kata sepakat tidak diucapkan secara
lisan akan tetapi melalui simbol yang diraba melalui jari-jari yang saling
meraba dimana pihak penjual menawarkan harga dan pihak pembeli menawar, jika
sudah terjadi kesepakatan harga maka jari-jari berhenti meraba.
[7] Wawancara dengan bapak Harfin Selaku Kepala UPTD Pasar
Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung pada 10 Oktober 2016.
[8] Jelly Dwi Putri, ”Konstruksi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak di Desa Cubadak
Kabupaten Tanah Datar” Jurnal, ( Jom FISIP UNRI Volume 2 No. 1
Februari 2015), Hal. 7
[9] Afdil Azizi, “Wanprestasi pada Perjajian Jual
Beli Ternak dengan Sistem ”Marosok” di Pasar Ternak Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat” Tesis (Semarang :
Prodi Magister Kenotariatan UNDIP), Hal. 5
[10] Kamu Besar Bahasa Indonesia tentang Pengertian
makna.
[11] Geertz, Clifford, Tafsir Kebudayaan (Yogyakarta : Kanisius Press, 1992), Hal. 3
[12] Nusyirwan Effendy, “Antropologi Simbolik : Victor Turner” Bahan Kuliah pada mata kuliah Teori-Teori Sosial.
[13] Jelly Dwi Putri, ”Konstruksi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak di Desa Cubadak
Kabupaten Tanah Datar” Jurnal, ( Jom FISIP UNRI
Volume 2 No. 1 Februari 2015), Hal. 9-10
[14] Wawancara Rajo Ameh Selaku Toke Ternak Sapi di Pasar Ternak
Palangki, 10 Oktober 2016.
No comments:
Post a Comment