Tuesday, January 8, 2019

“MAROSOK DIBALIAK KAIN SARUANG” DI PASAR TERNAK PALANGKI KABUPATEN SIJUNJUNG






I.                   PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki berbagai suku, ras, budaya dan agama. setiap suku tersebut memiliki kebudayaan asli yang menjadi ciri khasnya dan terus dipertahankan  dan dijaga keberadannya sehingga tidak hilang dimakan zaman. Setiap kebudayaan berisikan seperangkat pedoman yang dapat digunakan oleh pendukungnya untuk mewujudkan ketertiban sosial. Minangkabau merupakan salah satu suku yang ada di Indonesia yang masih mempertahankan kebudayaannya sampai saat sekarang. Ada istilah yang menyebutkan “Jika ingin melihat kehidupan masyarakat Minang lihat transaksi mereka di pasar”. Jadi Minangkabau sangat identik dengan pasar Tradisional. seperti yang diungkap oleh Geertz bahwa  Pasar menjadi pusat jaringan perdagangan yang sangat aktif dan meliputi daerah yang amat luas, lewat pasar itu segala macam dagangan disalurkan dan dari pasar itu sebagian penduduk kota mendapat mata pencarian.[3]
Pasar menurut Geertz merupakan suatu pranata ekonomi dan sekaligus tata cara hidup, suatu gaya umum, dan sebuah kegiatan ekonomi yang mencakup seluruh aspek masyarakat dan suatu dunia sosial budaya. Pasar tidak saja sebuah kegiatan ekonomi, tapi juga sebuah dunia yang mencerminkan kehidupan sosial budaya suatu masyarakat didalamnya.[4] Pasar juga merupakan salah satu lembaga ekonomi yang mempunyai peranan yang sangat penting, arena pertemuan antara berbagai lapisan masyarakat yang akan terjadi saling interaksi.[5] Pasar terdiri dari beberapa jenis, yakni pasar tradisional dan pasar modern. Disamping itu kita kenal juga jenis pasar ternak.
Budaya unik yang masih bertahan sampai saat sekarang di Minangkabau khususnya propinsi Sumatera Barat yakni proses transaksi jual beli ternak di Pasar Ternak. Salah satu Pasar Ternak terbesar di Sumatera Barat adalah Pasar Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung. Pasar ternak ini bertransaksi dengan memakai sistem “Marosok”[6] dengan menggunakan saruang. Tradisi ini sudah ada sejak lama, dimana berawal dari kebiasaan masyarakat suka membawa saruang bepergian sehingga terbawa ke pasar.[7] Kemudian sumber lain menyebutkan bahwa budaya marosok sudah ada sejak zaman dahulu, dimana dahulu orang menjual dan membeli ternak ke pasar tidak menggunakan transportasi, tepat hanya dengan berjalan kaki. Selama perjalanan banyak hambatan berupa penyamun atau perampok yang terus mengintai, ketika sampai dipasar penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sistem marosok di baliak saruang sehingga orang lain tidak mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dikantongi. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri dari kejaran penyamun yang ingin merampok uang penjual maupun pembeli ternak.[8]
Proses Jual beli ternak dengan Marosok, Penjual dan pembeli bertemu di pasar ternak. Penjual dan pembeli biasanya memakai kain sarung  sebagai media bertransaksi. Transaksi jual beli dimulai dari tawar menawar harga antara penjual dan pembeli. Tawar menawar tidak dilakukan dengan bahasa lisan akan tetapi dengan meraba-raba jari sesuai dengan simbol harga yang sudah ada, sampai terjadinya kesepakatan diantara kedua belah pihak serta juga pembayaran harga pembelian ternak dilaksanakan di dalam sarung.[9]
Setiap budaya yang ada tentu memiliki makna tersendiri, baik makna yang tersurat maupun makna tersirat. Begitu juga dengan transaksi jual beli ternak di Pasar Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung memiliki makna yang diyakini dan dijalani oleh masyarakat dalam kehidupan sehari hari. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Makna adalah Arti, Maksud Pembicaraan yaitu hubungan antara subjek dengan lambangnya.[10] Maka dari itulah Penulis ingin mengangkat judul tulisan ini dengan Marosok Di Balik Kain Saruang Di Pasar Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung.

II.                PEMBAHASAN
Transaksi jual beli dengan marosok merupakan kebudayaan masyarakat di Pasar Ternak palangki yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang. Melihat keunikan ini bisa dikaji dengan teori Intraksionis Simbolik dengan studi makna yang dipakai Clifford Geertz. Sebab Geertz memaknai kebudayaa  merupakan suatu rumusan semiotik yang esensial, yang dapat menjadi dasar memahami jaringan interaksi dan membangun ungkapan sosial (social expression). Untuk memperoleh pemahaman tentang suatu kebudayaan harus melalui  kontruksi tentang pengetahuan dan interpretasi tentang makna sehingga bisa memahami simbol yang dipantulkan dan dijabarkan dalam masyarakat tertentu serta pada tingkatan akhir mampu menginterpretasikan makna.
Geertz menfokuskan konsep kebudayaan kepada nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman masyarakat untuk bertindak dalam mengahadapi berbagai permasalahan hidupnya. Sehingga pada akhirnya konsep budaya lebih merupakan sebagai pedoman penilaian terhadap gejala-gejala yang dipahami oleh si pelaku kebudayaan tersebut. Makna berisi penilaian-penilaian pelaku yang ada dalam kebudayaan tersebut. Dalam kebudayaan, makna tidak bersifat individual tetapi publik, ketika sistem makna kemudian menjadi milik kolektif dari suatu kelompok. Kebudayaan menjadi suatu pola makna yang diteruskan secara historis terwujud dalam simbol-simbol. Kebudayaan juga menjadi suatu sistem konsep yang diwariskan yang terungkap dalam bentuk-bentuk simbolik yang dengannya manusia berkomunikasi, melestarikan, dan memperkembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan sikap-sikap terhadap kehidupan.[11]
Selain Geertz, ada juga Victor Witter Turner menyampaikan bahwa simbol-simbol budaya dari generasi ke generasi, keyakinan bahwa setiap perubahan sosial terjadi karena ada perubahan dan berbabagai ritual. Semuanya mengadung makna. Turner membagi makna ke dalam beberapa tingkatan yakni :1).  Makna Manifes, yaitu makna yang tampak dan dapat dilihat oleh pengamat, 2). Makna Latent, yaitu makna yang terselurung, seseorang sebagian menyadarinya dan dapat dimengerti namun pada masa berikutnya, 3). Makna tersembunyi, pemahaman yang berada pada tingkat ketidaksadaran dari anggota suatu kebudayaan dan umumnya tidak diketahui oleh orang luar.[12]
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan pengurus UPTD pasar ternak, Penjual dan pembeli di Pasar ternak Palangki bahwa tradisi Marosok tidak hanya mempertahankan nilai-niai adat yang ada, akan tetapi lebih jauh dari itu, ada makna yang terkandung di pelaksanaan jual beli dengan marosok. Diantaranya ada sebagai berikut :
a.      Saling Menghargai
berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Harfin dan bapak Anwar menjelaskan bahwa jual beli dengan sistem Marosok merupakan jual beli yang dianggap sopan dan adanya sifat saling menghargai karena dalam sistem jual beli ini tidak akan terjadi saling menyaingi harga. Dengan demikian jual beli dengan cara marosok dapat terhindar dari persaingan harga dan menjaga keharmonisan hubungan pelaku jual beli ternak.[13]
b.      Kepercayaan
Transaksi jual beli dengan sistem ini hanya diketahui oleh penjual dan pembeli yang bertransaksi sehingga harus ada saling kepercayaan, apabila permasalahan mengenai hal-hal yang telah disepakati khususnya mengenai harga dan pembayaran maka susah membuktikannya. Untuk itu dibutuhkan saling percaya dan jujur sehingga terhindar dari permasalahan.
c.       Kebiasaan Masyarakat Minang (Pakai Kain Saruang di Kedai)
Sebagai salah satu cara jual beli yang mementingkan keraharasiaan harga dalam transaksi jual beli ternak dengan cara marosok yakni ditutupi dengan kain sarung, dikenal dengan istilah marosok dibalik kain saruang. hal ini berawal dari kebiasaan masyarakat Minangkabau terutama bagi yang laki-laki selalu menyandang kain sarung dalam kesehariannya, baik di kedai, ke ladang, bermain dengan teman sebaya bagi yang bujangan dan kepasar juga menyandang kain sarung. Sehingga kain sarung menjadi media yang paling mudah digunakans sebagai alat dalam bertransaksi jual beli hewan ternak.[14]

Penulis menginterpretasikan bahwa transaksi Marosok di Balik Kain Saruang merupakan ciri khas masyarakat Minangkabau dalam mengelola sistem perekonomian, menjaga stabilitas harga dan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Fenomena lain yang bisa kita lihat, Rumah Makan Padang yang ada di seluruh Indonesia tidak ada mencantumkan daftar harga makanan yang dijual. Kedua fenomena ini sang berkaitan bahwa masyarakat Minangkabau sudah memiliki keahlian dalam berdagang sejak zaman dahulu dan memiliki trik dan strategi dalam melakukan transaksi jual beli sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang diharapkan serta hubungan dengan pembeli dan pedagang lain tetap terjaga keharmonisannya.
  

III.             PENUTUP
Transaksi jual beli ternak di Pasar Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung menggunakan sistem Marosok di Baliak Saruang sudah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang dan merupakan budaya yang unik, hanya ada di pasar ternak di Sumatera Barat, khususnya Pasar Ternak Palangki. Setiap budaya yang ada memiliki makna tertentu, adapun makna yang tersirat dalam budaya ini dikaji dari sudut pandang  teori Clifford Geertz tentang studi makna.
Makna yang terkandung dalam transaksi ini sesuai dengan Narative Of Point dan Pengetahuan Emik adalah sebagai berikut : 1). Saling Menghargai, bahwa jual beli dengan sistem Marosok merupakan jual beli yang dianggap sopan dan adanya sifat saling menghargai karena dalam sistem jual beli ini tidak akan terjadi saling menyaingi harga. Dengan demikian jual beli dengan cara marosok dapat terhindar dari persaingan harga dan menjaga keharmonisan hubungan pelaku jual beli ternak, 2). Kepercayaan, Transaksi jual beli dengan sistem ini hanya diketahui oleh penjual dan pembeli yang bertransaksi sehingga harus ada saling kepercayaan, apabila permasalahan mengenai hal-hal yang telah disepakati khususnya mengenai harga dan pembayaran maka susah membuktikannya. Untuk itu dibutuhkan saling percaya dan jujur sehingga terhindar dari permasalahan,     3). Kebiasaan Masyarakat Minang (Pakai Kain Saruang di Kedai), kebiasaan masyarakat Minangkabau terutama bagi yang laki-laki selalu menyandang kain sarung dalam kesehariannya, baik di kedai, ke ladang, bermain dengan teman sebaya bagi yang bujangan dan kepasar juga menyandang kain sarung. Sehingga kain sarung menjadi media yang paling mudah digunakans sebagai alat dalam bertransaksi jual beli hewan ternak. Penulis menginterpretasikan bahwa transaksi Marosok di Balik Kain Saruang merupakan ciri khas masyarakat Minangkabau dalam mengelola sistem perekonomian, menjaga stabilitas harga dan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.




DAFTAR PUSTAKA

Afdil Azizi. 2008.  “Wanprestasi pada Perjajian Jual Beli Ternak dengan Sistem ”Marosok” di Pasar Ternak Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat”. Tesis Tidak Diterbitkan. Semarang : Prodi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.

Geertz, Clifford. 1977. Penjajah dan Raja : Perubahan Sosial dan Moderisasi Ekonomi di Dua Kota Indonesia. Jakarta : PT Gramedia.

Geertz, Clifford. 1992. Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta : Kanisius Press.

H.S.M. Delly, Dkk. 1990. Peranan Pasar Pada Masyarakat Pedesaan Sumatera Barat. Padang : Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.

Jelly Dwi Putri.2015. ”Konstruksi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak di Desa Cubadak Kabupaten Tanah Datar”. Jom FISIP UNRI 2 (1) : 1-14.

Zusmelia. 2007. “Ketahanan (Persistence) Pasar Nagari di Minangkabau dalam Ekonomi Dunia: Kasus Pasar Kayu Manis (Cassiavera) di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat”. Disertasi tidak diterbitkan. Bogor: Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor.







               
DAFTAR INFORMAN



1.      Nama                           : Hafrin
Umur                           : 51 Tahun
Pekerjaan                     : Kepala UPT Dinas Pasar Ternak Palangki
  Kabupaten Sijunjung
Suku                            : Caniago        
Alamt                          : Tanjung Ampalu

2.      Nama                           : Rajo Ameh
Umur                           : 63 Tahun
Pekerjaan                     : Pedagang Sapi (Toke)
Suku                            : Piliang
Alamat                                    : Palangki










[1] Tugas Mata Kuliah Teori Ilmu Sosial dengan Dosen Pembina Mata Kuliah Prof. Dr. Nusyirwan Effendi
[2] Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Universitas Negeri Padang, Angkatan Tahun 2016.
[3] Geertz, Clifford, Penjajah dan Raja : Perubahan Sosial dan Moderisasi Ekonomi di Dua Kota Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia, 1977), Hal. 8
[4] Zusmelia, “Ketahanan (Persistence) Pasar Nagari di Minangkabau dalam Ekonomi Dunia: Kasus Pasar Kayu Manis (Cassiavera) di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat”.Disertasi tidak diterbitkan (Bogor: Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor, 2007), hal. 84
[5] H.S.M. Delly, Dkk, Peranan Pasar Pada Masyarakat Pedesaan Sumatera Barat, (Padang : Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, 1990 ), hal.97
[6] Merupakan istilah bahasa Minangkabau yang artinya memegang atau meraba yang berarti dalam transaksi jual ini dilakukan, kata sepakat tidak diucapkan secara lisan akan tetapi melalui simbol yang diraba melalui jari-jari yang saling meraba dimana pihak penjual menawarkan harga dan pihak pembeli menawar, jika sudah terjadi kesepakatan harga maka jari-jari berhenti meraba.
[7] Wawancara dengan bapak Harfin Selaku Kepala UPTD Pasar Ternak Palangki Kabupaten Sijunjung pada 10 Oktober 2016.
[8] Jelly Dwi Putri, ”Konstruksi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak di Desa Cubadak Kabupaten Tanah Datar” Jurnal, ( Jom FISIP UNRI Volume 2 No. 1 Februari 2015), Hal. 7
[9] Afdil Azizi, “Wanprestasi pada Perjajian Jual Beli Ternak dengan Sistem ”Marosok” di Pasar Ternak Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat” Tesis (Semarang : Prodi Magister Kenotariatan UNDIP), Hal. 5
[10] Kamu Besar Bahasa Indonesia tentang Pengertian makna.
[11] Geertz, Clifford, Tafsir Kebudayaan (Yogyakarta : Kanisius Press, 1992), Hal. 3
[12] Nusyirwan Effendy, “Antropologi Simbolik : Victor Turner” Bahan Kuliah pada mata kuliah Teori-Teori Sosial.
[13] Jelly Dwi Putri, ”Konstruksi Marosok Dalam Transaksi Jual Beli Ternak di Desa Cubadak Kabupaten Tanah Datar” Jurnal, ( Jom FISIP UNRI Volume 2 No. 1 Februari 2015), Hal. 9-10
[14] Wawancara Rajo Ameh Selaku Toke Ternak Sapi di Pasar Ternak Palangki, 10 Oktober 2016.

No comments:

Post a Comment

PENDIDIKAN IPS SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN KARAKTER

  Pengertian dan Hakikat Nilai 1.      Pengertian Nilai Nilai merupakan sebuah dasar atau tolak ukur dalam bertingkah laku, bersikap dan...