STUDI KASUS
KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA DALAM
PENGGUNAAN BIAYA LAWYER DANA REPRESENTATIVE PDAM KOTA PADANG
TAHUNANGGARAN 2012
I.
PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi
kehidupan. Dari instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa dibilang
korupsi sudah memnbudaya di Indonesia. Tetapi mengadakan usaha untuk
memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih
tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi
yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk
mengelabuhi menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
Korupsi sudah seperti virus yang menginfeksiberbagai sisi kehidupan
bangsa. Virus ini seakan terbudidaya dengan sendirinya oleh perilaku beberapa
oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti para koruptor. Memperkuat upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi, setidaknya sudah menjadi agenda yang
disepakati ketika masa orde baru ditumbangkan masa reformasi. Lahirnya UU 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang kemudian diperbaharui dengan UU
No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, lahirnya Undang-Undang No. 30
tahun 2002 Tentang Pemberantasan Korupsi, adalah bukti bahwa masyarakat
Indonesia ketika itu berkeinginan untuk memberantas korupsi.UU No. 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengamanatkan
pembentukan pengadilan Tipikor disetiap ibukota provinsi di Indonesia.
Di Sumatera Barat, pengadilan
Tipikor dibentuk pada tahun 2010, dan mulai menyidangkan perkara Tipikor pada
tahun 2011. Namun, kasus tertangkapnya para pejabat karena
korupsi terus bertambah dari tahun ke tahun. Berikut tabel kasus korupsi
berdasarkan wilayah di Sumatera Barat dari tahun 2011 – 2015.
Wilayah
(Kab/Kota)
|
Tahun
|
JUMLAH2011-2015
|
||||||||||
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||||||||
Kab 50
Kota
|
4
|
2
|
5
|
3
|
2
|
–
|
4
|
3
|
–
|
–
|
15
|
8
|
Kab Agam
|
2
|
2
|
–
|
–
|
1
|
1
|
3
|
3
|
3
|
2
|
9
|
8
|
Kab
Dharmasraya
|
3
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
–
|
2
|
1
|
8
|
5
|
Kab Kepulauan
Mentawai
|
–
|
–
|
3
|
2
|
4
|
3
|
3
|
2
|
2
|
1
|
12
|
8
|
Kab Padang
Pariaman
|
–
|
–
|
1
|
1
|
2
|
2
|
6
|
3
|
1
|
1
|
10
|
7
|
Kab
Pasaman
|
–
|
–
|
–
|
–
|
2
|
1
|
–
|
–
|
–
|
–
|
2
|
1
|
Kab
Pasaman Barat
|
–
|
–
|
5
|
4
|
3
|
2
|
8
|
5
|
1
|
1
|
17
|
11
|
Kab
Pesisir Selatan
|
2
|
1
|
–
|
–
|
–
|
–
|
4
|
2
|
3
|
1
|
9
|
4
|
Kab
Sijunjung
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
1
|
4
|
3
|
12
|
11
|
Kab Solok
|
5
|
3
|
2
|
2
|
5
|
5
|
2
|
2
|
5
|
5
|
19
|
17
|
Kab Solok
Selatan
|
–
|
–
|
1
|
1
|
1
|
1
|
4
|
3
|
3
|
2
|
9
|
7
|
Kab Tanah
Datar
|
2
|
1
|
–
|
–
|
–
|
–
|
6
|
4
|
2
|
2
|
11
|
7
|
Kota
Bukittinggi
|
3
|
2
|
1
|
1
|
–
|
–
|
1
|
1
|
4
|
2
|
8
|
6
|
Kota
Padang
|
2
|
2
|
1
|
1
|
3
|
2
|
5
|
3
|
5
|
3
|
16
|
11
|
Kota
Padang Panjang
|
–
|
–
|
–
|
–
|
1
|
1
|
3
|
2
|
1
|
1
|
5
|
4
|
Kota
Pariaman
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
Kota
Payakumbuh
|
–
|
–
|
–
|
–
|
2
|
2
|
2
|
1
|
3
|
2
|
7
|
5
|
Kota
Sawahlunto
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
Kota Solok
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
–
|
Jumlah
|
26
|
18
|
22
|
18
|
29
|
23
|
53
|
35
|
39
|
27
|
169
|
120
|
Sumber : HorasNews.Com, 2015
Berdasarkan data diatas, penangangan
kasus korupsi terus bertambah dari tahun ke tahun, artinya dari satu sisi sudah
ada keterbukaan publik untuk melaporkan penyelewengan yang dilakukan oleh
pejabat.
Salah satu kasus yang masih berjalan
sampai saat sekarang adalah kasus korupsi Dana Bantuan Hukum PDAM Kota Padang
tahun anggaran 2012 dengan tersangka mantan direktur umu PDAM Azhar Latif. Dimana JPU menuntut perbuatan
terdakwa dengan pidana kurungan 7 tahun penjara, pidana denda Rp 200 Juta
subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 450 juta, subsider 3
tahun dan 6 bulan. Dana yang bermasalah itu adalah dana membayar pengacara yang
mendampingi terdakwa Azhar Latif, dalam kasus dana representatif PDAM Padang.
Dimana dalam kasus representatif itu, nama terdakwa juga diseret sebagai
terdakwa. Namun penyidik Kejati Sumbar menduga ada ketidakberesan
dalam pencairan dana PDAM Padang senilai Rp 450 juta.[2] Pencairan dana itu diduga tidak
sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Jaksa menilai uang
sebesar Rp 450 juta tidak seharusnya diberikan..
Berdasarkan gambaran diatas penulis
ingin menganalisis kasus korupsi yang melibatkan Azhar Latif Mantar Dirut PDAM
Kota Padang dengan menggunakan analisis teori Struktural Fungsional, judul
studi kasusnya adalah “Korupsi Penyalahgunaan Dana Dalam
Penggunaan Biaya Lawyer Dana Representative PDAM Kota Padang Tahun 2012”
II.
PEMBAHASAN
Kata Korupsi berasal dari bahasa
latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,
dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah
perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh
masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi
kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang
yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam
pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai
korupsi, tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok. Kasus yang
melibatkan Azhar Latif termasuk dalam kategori kasus merugikan
keuangan Negara, dimana Sebelumnya Azhar Latif sudah menjalani pemeriksaan perdana
semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini sejumlah pejabat
di PDAM Padang sudah diperiksa, termasuk Wali Kota Padang Fauzi Bahar. Kasus ini mencuat, setelah penyidik
Kejati Sumbar mencium aroma tidak beres dalam pencairan dana PDAM Padang
senilai Rp 450 juta yang digunakan untuk membiayai pengacara terhadap
kasus dana representatif PDAM Padang yang menjerat mantan Dirut PDAM Padang
Azhar Latif.
Mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif yang ditetapkan menjadi
tersangka mengklaim pencairan dana untuk pengacara sejumlah Rp450 juta, sudah
sesuai dengan prosedur dan atas izin Wali Kota Padang. Azhar Latif yang kini merupakan
Caleg DPR RI dari Partai Hanura menyebut dirinya hanya berstatus sebagai
pemohon untuk mencairkan dana itu. Azhar Latif mengaku hanya memberikan
kepada dewan pengawas dan dilanjutkan kepada Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.[3]
Kejaksaan menduga proses pencairan dana PDAM untuk membiayai
bantuan hukum bagi eks Dirut PDAM Azhar Latif yang tersangkut kasus dugaan
korupsi dana representatif tahun 2012 lalu tidak dilakukan sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku di BUMD tersebut. “Uang perusahaan digunakan
untuk membiayai lawyer (pengacara, red) dan dilakukan tidak sesuai prosedur,”
terang Dwi selaku narasumber. Dwi menjelaskan, dugaan korupsi yang menjerat Azhar Latif diawali kemunculan kasus dugaan
korupsi dana representatif tiga tahun lalu dengan terdakwa mantan Dirut PDAM
Azhar Latif. Saat itu, sejumlah pengacara diikat kontrak secara pribadi untuk
mendampingi Azhar Latif. Dalam perjalanannya, Azhar Latif tidak terbukti
bersalah dan bebas dari jeratan hukum.
Dalam perjalannya, muncul surat pencairan dana bantuan hukum
untuk sejumlah pengacara dengan nilai sekitar Rp 450 juta. Setelah melalui
mekanisme pencairan, seperti proposal dan persetujuan dewan pengawas, dananya
turun dan diterima beberapa pengacara. Pencairan dana ini diduga tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku di BUMD tersebut.
Perkara ini terus dikembangkan. Sejumlah pihak telah mulai
dimintai keterangan, diantaranya sejumlah pejabat PDAM. Ahmad dan Dwi selaku dewan
pengawas
memastikan akan ada banyak orang yang diperiksa sekaitan dengan perkara ini.
Selain akan melakukan pemeriksaan saksi, kejaksaan juga bakal melakukan
penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. “Ini
pemeriksaan baru kita mulai. Kita juga bakal melakukan penyitaan dokumen sambil
berjalan,” terang Ahmad.
Secara umum tindak
‘Korupsi’ bukan hanya sekedar kesempatan untuk memanfaatkan jabatan/posisi,
akan tetapi juga peluang untuk mendorong terjadinya tindak Korupsi. Penyebab perilaku korupsi dapat disebabkan karena tiga
hal yaitu :
a. Psikologi
aliran “behaviouris” mengatakan bahwa perilaku manusia kebanyakan dipengaruhi
(tidak ditentukan) oleh faktor-faktor yang ada di luar dirinya. Antara lain
sistem pengawasan dari negara yang sangat lemah, sistem hukuman bagi koruptor
yang sangat ringan, sistem penegakan hukum yang rapuh, sistem politik yang
tidak profesional dan faktor lingkungan lainnya.
b. Di samping
faktor sistem yang buruk tersebut pada butir satu di atas, juga karena faktor
lingkungan kerja yang memang koruptif di mana korupsi sudah saling keterkaitan
antara individu dengan individu lainnya. Saling membenarkan dan saling melindungi
demi keuntungan bersama.
c. Faktor
kepribadian.
Teori yang digunakan dalam penyelesaian
kasus Azhar Latif adalah menggunakan teori sebagai berikut :
1. Teori
fungsionalisme structural
Yaitu suatu bangunan teori yang
paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad sekarang. Tokoh-tokoh yang
pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August Comte, Emile Durkheim dan
Herbet Spencer. Pemikiran struktural
fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap
masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang
saling ketergantungan, ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi
agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan
lainnya pendekatan struktural
fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial.
Teori fungsionalisme struktural
mempunyai pandangan bahwa kehidupan sosial berlangsung dalam keteraturan,
keseimbangan, dan keharmonisan. Hal ini disebabkan oleh masing-masing
anggotanya mematuhi norma-norma sosial yang disepakati. Meskipun demikian, ada
anggota masyarakat yang tidak mematuhi karena adanya perbedaan tujuan yang
dipunyainya dengan tujuan kelompok, atau karena perbedaan antara tujuan yang
ditetapkan kelompok dengan cara dan sarana untuk mencapainya. Fenomena korupsi
dari sudut pandang fungsionalme struktural dapat dijelaskan dari adanya
ketidakpatuhan pemegang kekuasaan terhadap norma-norma yang mengatur
penggunakekuasaan. Mereka berpandangan bahwa tujuan penggunaan kekuasaan itu
tidak sepenuhnya dapat mewujudkan kepentingan atau tujuan pribadinya. Sementara
itu sarana untuk mewujudkan tujuan kekeuasaan itu belum memadai.
Sehubungan dengan itu masalah
korupsi sebagai penyakit masyarakat dapat dianalisis dengan teori struktural
funsional dikarenakan sebagai berikut :
1) Dalam teori
struktural fungsional ada hubungan yang saling bergantung antara bagian-bagian
dari suatu sistem. Dalam konteks ini elemen-elemen masyarakat akan mengacu
dalam dua sistem yang disepakati bersama melalui hukum dan norma yang
dibbuatnya. Sejalan dengan hal tersebut korupsi adalah suatu penyimpangan
terhadap hukum dan norma yang telah disepakati.
2) Adanya
keadaan yang normal/ keseimbangan bila dihubungkan
dengan mekanisme, hal ini berarti keadaan yang normal dan sehat. Korupsi
sebagai penyimpangan sosial dengan demikian merupakan suatu kondisi masyarakat
yang tidak sehat, karena ada bagian sistem yang difungsionalkan atau tidak
berjalan seperti halnya sistem politik yang tidak berjalan dengan baik dan
kemudian pula sistem hukum yang tidak bisa tegas melengkapi persoalan seperti
ini.
3) Adanya
bagian-bagian sistem sosial yang tidak berfungsi bisa diatur kembali supaya
sistem sosial bisa berjalan dengan normal kembali. Dalam konteks ini perlu
adanya kesadaran dari elemen-elemen sistem yang menambahkan bahwa korupsi
adalah penyakit sosial yang memerogoti mental masyarakat. Sebagai bagian dari
fungsi yang tidak benar korupsi sebagai perilaku sosial yang sudah membudaya
pelu dihadapkan pada tindakan hukum maupun sanksi sosial yang keras.
4) Korupsi
dapat dilakukan oleh orang-orang yang menjadi anggota lapisan atau kelompok
sosial tertentu. Ini mengidentifikasikan lapisan atau kelompok sosial dapat
menjadi faktor bagi berlangsungnya perilaku korupsi. peluangnya ditentukan oleh
kondisi tertentu, seperti tersentralisasinya kekuasaan pada kelompok etnis
tertentu, berlangsungnya sistem politik yang otoriter, tiada pembagian fungsi
diantara bagian-bagian kekuasaan, terjadinya persaingan diantara
lapisan-lapisan pemegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan bidang ekonomi,
terjadinya mobilitas vertikal dalam kekuasaan dengan memotivasi ekonomi.
Korupsi yang dilakukan oleh anggota kelompok sosial dapat berbeda bentuk dan
tujuannya. Korupsi berupa nepotisme mempunyai tujuan yang berbeda jika
dilakukan oleh anggota kelompok etnis atau ideologi politik. Korupsi dapat juga
berupa diskriminasi perlakuan antara orang-orang yang berada dalam kelompok
yang sama. Korupsi berupa penggunaan dana publik dilakuakan oleh seorang
pemegang kekuasaan pada lapisan tertinggi untuk mmendukung kelompok ideologi
politiknya. Korupsi yang dilakukan oleh anggotalapisan sosial tertentu pada
prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status sosial atau untuk
mempertahankannya. Bentuknya berupa pembelian jabatan, pemamfaatan hubungan nepotisme
atau patron-klien, melalui hubungan kolusi dengan pemegang kekuasaan.
Persoalan kasus Azhar Latif terjadi
karena adanya penyalagunaan anggaran. Sesuai dengan Permendagri No 7 Tahun 1998
dan Permendagri No. 2 Tahun 2007 yang tertuang tugas dan wewenang, untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, khusus direksi
untuk Direksi diberikan dana Representatif. Pengaturan tentang mekanisme
penggunaan dana Representatif diatur tidak diatur dalam dalam Permendagri
sehingga direksi menggunakan diskresi dalam penggunaannya.
Solusi Kasus Korupsi
Penyalahgunaan Dana Dalam Penggunaan Biaya Lawyer Dana Representative PDAM Kota
Padang TahunAnggaran 2012
Dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan
dana dalam biaya lawyer dana representative PDAM Kota Padang melalui beberapa
pendekatan karena kasus ini bergulir atau masih berjalan. Ada tiga
strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:
1) Strategi
Preventif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya
ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanya korupsi.
2) Strategi
Deduktif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat
diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya,
sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak
sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi
sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu
perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu
baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3) Strategi
Represif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi
hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat
dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari
tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu
dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan
tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus
dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat
dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Untuk kasus penyalahgunaan yang
melibatkan Azhar latif, strategi yang dipakai adalah Gerakan
“Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam
pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan
orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada
pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada
mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena
korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang
melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan. Jika disahkan
undang-undang Tipikor yang memuat aturan untuk memiskinkan kruptor, untuk kasus
Azhar latif bisa sebagai salatu arternatif. Memiskinkan
harta para tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini perlu dikukan agar para
pelaku tindak pidana korupsi tidak bias lagi menggunakan harta mereka yang
notabene bersumber dari negara tersebut untuk melakukan suap terhadap para
pelaku peradilan.
III.
KESIMPULAN
Permasalahan korupsi telah mengakar di Indonesia, karena
setiap tahunnya jumlah kasus korupsi terus meningkat. Begitu juga di Sumatera
Barat, salah satu kasus korupsi yang ada adalah Kasus penyalahgunaan Anggaran
dana Reresentatif PDAM Kota Padang Tahun 2012, sehingga menyeret nama Azhar
latif, nama ini mencuat setelah ada pencairan dan PDAM sebanyak 450 juta. Uang
tersebut digunakan untuk membayar Pengacara untuk kasus JPU.
Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ada beberapa
macam, bisa dilihat dari jenis kasusnya, untuk kasus ini termasuk kategori
Merugikan Uang Negara akibat kebijakan yang dilakukannya. Analisis pemecahan
dan melihat permasalahannya dikaji dari Teori Struktural Fungsional. Jika
terjadi penyimpangan, maka yang bermasalah adalah ada sistem yang tidak jalan
atau pada kondisinya. Kasus penyalahgunaan anggran dana oleh Azhar Latif karena
kurangnya kontrol dari badan pengawas direksi terhadap dana yang dicairkan,
lemahnya undang-undang atau aturan tentang sistem pengelolaan dana
Representatif PDAM sehingga terjadi salah persepsi dari pihak Azhar latif
dengan Kejaksaan mengenai pemanfaatan Dana Repretatif.
Jika banding Jaksa penuntut umum dikabulkan dan azhar
Latif terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka pencegaham yang harus
dilakukan adalah mnyusut permasalahan korupsi ini sampai ke akar-akarnya
sehingga tidak muncul yang namanya korupsi berjamaah, kemudian memiskinkan para
pelaku korupsi atau koruptor sehingga menimbulkan efek jera dan budaya korupsi
di Indonesia menghilang.